Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Minggu, 05 Desember 2010

Negara dan Warga Negara


Arti Negara
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur dan mengelola wilayah, rakyatnya untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik. Menuju kemakmuran, kesejahteraan masyarakat, adil dan jujur dalam pemerintahan nya.. 

Negara mempunyai tugas dan kewenangan dalam mengelola wilayah dan rakyatnya :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
    yang betentangan satu dengan lainnya.
 
2. Mengarahkan dan mengelola kegiatan manusia dan kelompoknya untuk
    menciptakan tujuan bersama yang didasarkan kepada tujuan negara.

3. Mengatur masyarakatnya dan mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

Di dalam menetapkan dan menjalankan tujuan bersama itu negara dilekati oleh norma-norma hukum agar negara dapat berjalan di atas rel, hukum sehingga pelaksanaan pemerintahan dalam negara sesuai dengan
kemauan/aspirasi hukum rakyat bukan berdasarkan kemauan/kehendak penguasa belaka.

 
Di suatu negara mempunyai  kedaulatan untuk dapat menjalani semua tugas - tugas yang di miliki oleh negara.
Arti dari kedaulatan (Souvereignty) kekuasaan tertinggi yang dimiliki negara, hanya negara yang memiliki
kedaulatan sedangkan organisasi-organisasi lain tidak memiliki kedaulatan tetapi hanya kekuasaan biasa saja.

Kedaulatan itu bersifat universal yang berarti bahwa tiap-tiap
kedaulatan itu mempunyai sifat antara lain:
 
1. Permanen, artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan
negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara itu.
 
2. Asli, artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara dan tidak berasal dari kekuasaan mana pun.
 
3. Bulat, walaupun kekuasaan pemerintahan memang dapat di bagi-bagikan tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi, kekuasaan itu bulat dan utuh.
 
4. Tidak Terbatas, kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.

Unsur pokok yang di miliki oleh suatu negara, yakni:
1. Adanya wilayah
2. Adanya rakyat
3. Adanya pemerintah yang berdaulat
4. Adanya pengakuan dari negara lain defacto dan dejure

 Warga Negara
merupakan suatu unsur yang terkandung oleh negara. Karena warga negara merupakan rakyat atau penghuni di suatu negara. Sehingga tanpa adanya warga negara, negara tersebut tidak dapat berkembang dan menjalankan aktivitas nya. Negara yang sejahtera karena dapat mengatur warga negara nya dan dapat memberi kan fasilitas untuk dapat berkembang dan lebih maju intelektualnya.

Untuk mengatur satu individu dengan individu yang lain di dalam masyarakat diperlukan norma  agar kepentingan-kepentingan individu tersebut tidak saling berbenturan tetapi berada dalam hubungan yang
seimbang.

Seseorang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi:
a. Penduduk yaitu 
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)  dalam wilayah negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi dua lagi, yaitu:
1). Warga Negara adalah penduduk yang bertempat tinggal di suatu wikyah yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah.
2). Bukan Warga Negara atau WNI adalah penduduk yang bukan asal dari  negara tersebut dan memiliki surat pengurusan surat kependudukan di suatu negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
 
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “Hak dan Kewajiban”nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Warga Negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban untuk mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada hukum dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Seseorang yang merupakan Warga Negara Indonesia memiiliki nilai nilai kebudayaan yang dapat di kembangkan dan dapat di apresiasikan sebagai hasil karya suatu anak bangsa  yang dapat di hargai dan di banggai oleh negara tersebut.

Peranan Warga Negara untuk Negara nya tersebut,

a.) Dapat dengan pengabdian nya terhadap negara supaya negara tersebut lebih maju dan berkembang.
seperti seorang guru, dan dosen yang memberikan ilmu pengetahuan nya kepada generasi muda sehingga negara tersebut selalu dapat berkembang dan tidak tertinggal dengan negara lain.

b.) Dapat menghormati nilai - nilai pancasila dan mengikuti peraturan - peraturan yang telah dibuat oleh suatu pemerintahan.
 
c.) Dapat menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan serta ikut berpatisipasi dalam pembangunan nasional.

d.) Tanggung jawab warga negara terhadap negara nya,
e.) Dapat mewujudkan kepentingan nasional,
f.) Dapat ikut dalam memecahkan masalah – masalah bangsa.
dan mengenbangkan kehidupan masyarakat untuk masa depan yang akan datang.


Saran nya, suatu negara dapat memberikan respect yang baik dan lebih kepada masyarakatnya sebagai suatu perwujudan adanya saling hubungan antaara negara dengan masyarakatnya. Tidak hanya mementingkan masalah internal tetapi juga dapat merespon baik untuk masyarakatnya.
Karena tanpa adanya masyarakat tidak akan terwujudnya suatu negara.

Dalam pemerintahan, harus adanya suatu sikap adil, jujur dan  dalam menjalankan kepentingan. Agar tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers